Terjerat Cinta Dijerat ITE

MATARAMRADIO.COM, Mataram – S, warga kabupaten Lombok Barat ini harus merasakan dinginnya sel tahanan setelah mengunggah foto asusila ke media sosial.
“Tak terima diputus cinta oleh pacarnya yang ingin pergi ke Malaysia, S mengunggah foto mesra mereka ke media sosial,” kata Kasat Reskrim Polres Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa.
Atas unggahan foto tersebut, jelas Kadek M merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mararam.
Usai menerima laporan, jelas Kadek aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap akun yang digunakan untuk mengunggah foto.
“Setelah ditelusuri, tim menemukan titik terang dan mengamankan tersangka S,” katanya.
Dari keterangan pelaku, jelas Kadek pelaku mengaku tidak terima diputus cinta karena dirinya masih mencintai M.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 45 junto pasal 27 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (MRC03)

BACA JUGA:  Polda NTB Amankan 5 Kurir Ganja