Buruh Ambil Paket, Isinya Obat Daftar G

MATARAMRADIO.COM, Mataram – DS, seorang buruh warga Kecamatan Jonggat kabupaten Lombok Tengah diamankan tim opnsal satnarkoba Polres Mataram ketika mengambil paket berisi 15 ribu butir obat-obat daftar G salah satunya tramadol.

“Obat-obat dalam paket merupakan obat daftar G yang harus menggunakan resep dokter untuk pemakaiannya,” kata Kasat Narkoba Polres Mataram, AKP Made Yogi Purusa Utama kepada wartawan, Senin (30/8/21).
Dijelaskan, penangkapam terhadap terduga DS dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi bahwa ada obat-obatan daftar G yang dikirim lewat jasa ekspedisi. Tim opsnal Satnarkoba Polres Mataram langsung melakukan penyelidikan.
Setelah informasi valid, tim melakukan pengawasan di sekitar lokasi jasa pengiriman di daerah Dasan Cermen Kota Mataram. Saat DS mengambil paket, langsung diamankan.
Dari keterangan terduga, jelas Made DS hanya diminta oleh seseorang untuk mengambil paket tanpa mengetahui isi paket. “Ia mengaku tidak tahu isinya,” katanya.
Atas perbuatannya, DS dijerat pasal 196 dan padal 197 UU Kesehatan. (MRC03).

BACA JUGA:  Diancam Penjara 20 Tahun, Tersangka Transaksi 50 Gram Sabu