Gaji 13 PNS Cair Juni 2021, Inilah Besarannya!

MATARAMRADIO.COM – Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menerima tambahan penghasilan yakni Gaji 13 yang akan dicairkan Pemerintah Juni 2021 mendatang.

Regulasi mengenai gaji ke-13 sudah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan THR dan Gaji ke-13.

“Pemerintah akan berikan gaji ke-13 yang pelaksanaanya akan dilaksanakan bulan Juni 2021,” ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual 29 April 2021 sebagaimana dilansir jaringan BERITARADIO.COM.

Adapun besaran gaji ke-13 yang akan diberikan sesuai dengan perhitungan gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan dan keluarga.

BACA JUGA:  Sekda Berharap Sengketa Lahan Mandalika Selesai

Komponen tunjangan kinerja tidak masuk perhitungan sama seperti tahun lalu, sebagaimana keputusan pemerintah tahun 2020.

Seluruh aparatur negara seperti PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Polri dan Pejabat Negara akan mendapatkan gaji ke-13.
Berikut adalah besaran gaji ke-13 tahun 2021 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 42/PMK.05.2021:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural

  • Ketua/kepala atau dengan sebutan lain Rp. 9.592.000
  • Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain Rp. 8.793.000
  • Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp. 7.993.000
  • Anggota Rp. 7.993.000
BACA JUGA:  PK Dikabulkan, Fahri Hamzah Batal Terima Rp 30 Miliar dari PKS

Pejabat Eselon

  • Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000
  • Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000
  • Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000
  • Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000

PNS/ASN dengan jenjang pendidikan

A. Pendidikan SD/SMP/sederajat

  • Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000
  • Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000

B. Pendidikan SMA/D1/sederajat

  • Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000
  • Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000
BACA JUGA:  Gempa Sumbar: Korban Meninggal Dunia Jadi 10 Orang

C. Pendidikan DII/DIII/Sederajat

  • Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000
  • Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000

D. Pendidikan S1/D1V/sederajat

  • Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.489.000
  • Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.043.000
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.765.000

E. Pendidikan S2/S3/sederajat

  • Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.713.000
    Bu
  • Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.306.000
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.110.000 (EditorMRC)