Atika Putus Asa, Rela Tidak Terima Gaji Asal Dipulangkan dari Suriah?

MATARAMRADIO.COM, Mataram –  Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa Atika, Pekerja Migran Indonesia asal Lenek Lombok Timur, NTB yang diduga masih disekap mantan majikannya di Suriah Timur Tengah kini makin viral di media sosial.

Pemerintah pun mengambil langkah cepat dengan menindaklanjuti aduan yang disampaikan Lembaga Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (LP2MI) NTB selaku kuasa dan juru bicara keluarga Atika di Indonesia.”Kita akan kawal sama-sama apalagi ini pekerjaannya di jabatan rumah tangga, kemudian berangkatnya tidak prosedur, itu pasti ada penanganan ekstra. Intinya pemerintah akan menindaklanjuti apa yang menjadi harapan keluarga.  Pemerintah siap memberikan perlindungan maksimal kepada Atika. Itu pasti, semua perwakilan kita bekerja. Namanya orang mengadu, prosesnya ingin cepat selesai, ya wajarlah, tapi kan ada prosesnya. Apalagi ini musim pandemi masih ada, tentu mungkin kebebasan melakukan koordinasi tidak seperti suasana normal,”jelas Abri Danar Prabawa, Kepala UPT Badan Perlindugan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) NTB kepada MATARAMRADIO.COM, Jumat (7/5).

Abri Danar Prabawa, Kepala UPT Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) NTB /foto:istimewa

Disebutkan, pihak perwakilan Indonesia di Damaskus Suriah Timur Tengah telah memproses aduan LP2MI NTB terkait aduan mereka mengenai nasib Atika yang diduga mendapat perlakuan tidak baik dari majikannya termasuk bekerja melampaui batas dan diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).”Kasus Human Trafficking (Tindak Pidana Perdagangan Orang,red)  sudah nggak lagi masalah nasional, tapi isu internasional, semua negara pasti akan ada melakukan tindakan. Dimana pun kalau sudah ada indikasi pelanggaran yang menyangkut human trafficking, pasti akan ada tindakan. Nah inilah yang perlu kita telusuri kebenaran kasusnya seperti apa,”jelasnya.

BACA JUGA:  Habib Kribo Menentang Keras Ceramah Ala Habib Bahar dan HRS, Ini Penjelasannya!

Dalam kasus yang dialami PMI Atika, lanjut Abri, pihak BP2MI sedang melakukan pendalaman untuk memperjelas status masalah sebagaimana yang diadukan pihak Kuasa Atika dan keluarganya. Apalagi perwakilan Indonesia di Suriah  sudah mengetahui keberadaan Atika bahkan sudah bisa berkomunikasi dengan majikannya.

Diakuinya, Negara-negara Timur Tengah termasuk Suriah menerapkan kebijakan yang ketat dan sangat melindungi hak pribadi warganya.”Pemerintah setempat saja sangat sulit menghubungi warganya yang mempekerjakan orang luar, orang asing. Ini juga kesulitan yang dialami perwakilan kita, bicara dengan yang bersangkutan (Atika,red),”ulasnya.

Namun demikian,  Abri meyakini bila memang betul kasus yang dialami Atika seperti diadukan kuasa dan juru bicara keluarganya, seperti kontrak kerjanya sudah habis, dipekerjakan melampaui batas, dan ada yang melanggar sesuai aturan hukum perundang-undangan ketenaga kerjaan di Suriah, Perwakilan Indonesia dalam hal ini KBRI Damaskus pasti akan melakukan tindakan-tindakan yang tujuannya untuk memberikan perlindungan kepada Warganegara Indonesia sebagai pekerja migran seperti Atika.

Sejauh ini, lanjut Abri, terkait perkembangannya secara resmi akan disampaikan oleh Perwakilan Indonesia di Suriah.”Secara informal kita sudah melakukan komunikasi dengan perwakilan kita di Damaskus, yang menangani kasus tersebut. Pihak kita sudah berkomunikasi dengan majikannya. Intinya, yang bersangkutan itu (Atika,red) kondisinya masih bekerja disana. Soal dipulangkan, tentu pihak kita butuh proses dan melihat dulu kondisinya.  Memulangkan pekerja yang terikat kontrak disana tanpa adanya masalah, tentu terikat aturan perundangannya disana,”tegasnya.

Abri juga menyebutkan bahwa ada aturan ketenaga kerjaan di Suriah yang mewajibkan pekerja luar bekerja antara 3-4 tahun. Dalam kasus Atika, pihaknya ingin membuktikan, apakah yang bersangkutan bekerja untuk kontrak 3 tahun atau 2 tahun sebagaimana aduan kuasa hukumnya.”Kami mendapat informasi, yang bersangkutan masih menjalani kontrak kerja 3 tahun. Inilah yang ingin dicek kebenarannya,”tandasnya dan menambahkan bahwa Suriah sesungguhnya bukan Negara tujuan penempatan Pekerja Migran Indonesia.

BACA JUGA:  Pandemi Korona, Bang Zul Apresiasi Banyaknya Jenis Bantuan Pusat Untuk NTB

BP2MI NTB akan Temui Keluarga Atika

Disisi lain, Abri juga menyebutkan dalam waktu dekat akan menemui keluarga Atika di Lombok Timur dan akan berkoordinasi dengan kuasa dan juru bicara keluarganya dari LP2MI NTB.”Kita sudah berkoordinasi juga dengan Disnaker NTB soal agenda ini,”jelasnya.

Aris Munandar SH, Direktur Eksekutif  Lembaga Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (LP2MI) NTB /foto:istimewa

Namun demikian, Abri juga ingin memastikan dulu informasi valid tentang perkembangan penanganan kasus Atika di Suriah.” Jangan sampai kami menyampaikan sesuatu, keluarganya masih bertanya lagi. Apalagi tadi katanya, gajinya tidak diberikan selama setahun, kerjanya over, jangan sampai pertanyaan itu muncul lagi. Pertanyaan itu harus benar-benar kita pastikan tidak ada. Kita terus berkomunikasi apalagi perwakilan kita sangat kooperatif. Menyampaikan tetapi semua berproses, intinya mereka bisa berkomunikasi dengan majikannya, ini sesuatu hal yang jarang bisa berkomunikasi dengan majikan dan kita apresiasi,”ucapnya.

Pihak BP2MI NTB, jelas Abri, justru terbuka, semua pihak bisa mengkawal kasus ini. Apalagi kasus yang dialami Atika, bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga, berangkat tidak sesuai prosedur.” Intinya pemerintah akan menindaklanjuti apa yang menjadi harapan keluarga,”ujarnya.

Foto perayaan Ulang Tahun yang dikirimkan Majikan Atika kepada KBRI Damaskus pada 18 April 2021 dan dibantah Atika sebagai tipu muslihat majikan mengelabui perilakunya yang memperlakukan bersangkutan tidak manusiawi./Foto: BP2MI NTB

Soal jaminan Atika baik-baik saja di Suriah, Abri juga menyatakan sejauh ini, informasi yang diterima pihaknya menyebutkan bahwa Atika masih dalam penguasaan majikannya dan diperlakukan dengan baik. Pihaknya bahkan menerima kiriman foto dari majikan yang berisi perayaan Ulang Tahun Atika ke-40 baru-baru ini.” Kita intinya, kita ingin memastikan keluarganya tenang dan kami akan mengunjungi mereka dalam waktu dekat,”tambahnya.

BACA JUGA:  Dukung Belajar Daring Pelajar, Pemerintah Siap Bagikan Kuota Data Internet 3 Bulan

Atika Putus Asa, Rela Tidak Terima Gaji Asal  Dipulangkan

Sementara itu, Direktur Eksekutif  Lembaga Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (LP2MI) NTB Aris Munandar SH kembali menegaskan bahwa Atika adalah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan berharap negara hadir melindungi warganya yang sedang dalam tekanan dan penyekapan majikan yang sesungguhnya tidak berhak lagi mempekerjakan yang bersangkutan karena kontrak kerjanya sudah habis.”Kami tetap mendesak pihak KBRI Damaskus bagaimanapun caranya sebagai perwakilan negara untuk bisa mengevakuasi Atika dari rumah mantan majikannya. Bahkan sangat miris, yang bersangkutan, dalam keputus asaannya menyatakan kepada kami, dia siap rela tidak terima gajinya asal bisa dipulangkan ke Indonesia. Dia sudah tidak sanggup bekerja lagi, karena kondisinya yang memprihatinkan, inilah yang membuat anak dan orang tuanya semakin resah. Apakah kita rela melihat penderitaan Atika dan membiarkan dia berjuang sendirian membela nasibnya sebagai penyumbang devisa negara. Disinilah kami menuntut tanggungjawab Pemerintah untuk melindungi rakyatnya sebagai korban mafia perdagangan orang, baik agency di Indonesia maupun agency di Suriah. Kami ingin mereka ditangkap dan diadili,”sungut Aris.

Pihaknya juga, siap bekerjasama dan memberikan informasi selengkap-lengkapnya tentang data dan informasi mengenai kasus Atika yang ditangani sejak yang bersangkutan diberangkatkan agency ke Abu Dhabi Emirat Arab tetapi diterbangkan ke Syria dan tidak dipekerjakan sesuai kontrak kerja dan perjanjian awal.”Kalau ini bukan mafia perdagangan orang, tak mungkin semua ini terjadi,”tandasnya. (EditorMRC)