NTB Diincar Investor

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Staf Ahli Menko Polhukam Bidang Kelautan Wilayah dan Kemaritiman, Laksamana Muda TNI Yusup menegaskan NTB sebagai salah satu provinsi kepulauan yang memiliki dua pulau besar yakni pulau Lombok dan Pulau Sumbawa serta 278 pulau – pulau kecil, banyak diincar investor asing yang ingin menanamkan investasi atau memiliki kepemilikan hak atas tanah.

Karena itu, pemerintah berupaya mencegah kepemilikan penguasaan asing terhadap sumber kekayaan alam dengan berbagai aturan hukum seperti UU RI No. 5 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria, UU RI No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, Undang – Undang Republik Indonesia No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau – Pulau Kecil dan UU RI No. 1 Tahun 2014 tentang pengubahan atas UU RI 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau – Pulau Kecil.
Selain itu, ada upaya penyelundupan hukum seperti menikahi warga lokal dan perjanjian nominee. “Ada perjanjian pra nikah yang mengatur segala ketentuan yang disepakati kedua mempelai lahan yang dibeli atas nama WNI serta pengelolaan dan segala isi dilakukan oleh orang asing. Sementara perjanjian nominee yakni perjanjian yang menggunakan nama WNI dan pihak WNI menyerahkan surat kuasa kepada WNA untuk bebas melakukan perbuatan hukup terhadap tanah yang dimilikinya” jelasnya saat Rakor “Antisipasi Dan Penanggulangan Penguasaan Asing Terhadap Wilayah Daratan, Pesisir Dan Pulau – Pulau Kecil Dalam Rangka Menjaga Kedaulatan Wilayah Nkri Dan Ketahanan Nasional” di RRU Kantor Gubernur NTB, Selasa (24/3/21)
Diharapkan, setiap kepala daerah yang memiliki pesisir–pesisir dan pulau -pulau mampu mengamankan, memanfaatkan dan mengelola dengan baik, jangan sampai dikuasai orang asing. “Silahkan orang asing datang tetapi sebagai penikmat saja. Jangan mereka sebagai pemilik Yang sering kita rasakan, menjadi orang asing di negeri sendiri” tuturnya.

BACA JUGA:  Perusahaan Agar Sisihkan CSR Untuk Lindungi Pekerja Rentan

Sementara Sekretaris Daerah NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi mengungkapkan dalam proses berinvestasi tidak menutup kemungkinan orang asing akan hadir di NTB. Untuk itu, Pemerintah NTB telah membentuk sebuah tim yang diberi nama “Timpora”. “Timpora yakni Tim Penertiban Orang Asing sesuai pedoman dari multistakeholder yakni imigrasi, kepolisian dan sebagainya,” jelas Gita.
(Sher@DiskominfotikNTB/MRC)

BACA JUGA:  RSU Propinsi NTB Berhasil Operasi Kembar Siam