LP2MI NTB: Baru Dua Bulan, 17 Pekerja Migran Asal Lotim Meninggal di Malaysia

MATARAMRADIO.COM, Selong –  Sedikitnya ada 17 kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lombok Timur Nusa Tenggara Barat dinyatakan meninggal dunia pada rentang waktu Januari-Februari 2021. Sayangnya, dari 17 kasus yang diterima LP2MI NTB, hanya 3 pekerja migran yang berhasil diperjuangkan kepulangannya hingga desa asal mereka.

Demikian diungkapkan Aris Munandar SH, Direktur Lembaga Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (LP2MI) NTB kepada MATARAMRADIO.COM, Jumat (26/2).

Disebutkan, tiga pekerja migran meninggal yang diurus kepulangannya tersebut berasal dari Desa Pringgabaya Utara, Desa Mamben Lauk dan Desa Lenek Ramban Biak Lombok Timur.”Rata-rata yang meninggal di Malaysia sebagai pekerja gelap atau ilegal,”jelasnya.

Aris menuturkan betapa rumitnya proses yang dihadapi selama mengadvokasi kepulangan pahlawan devisa negara itu ke kampung halamannya. Dia pun menyesalkan pihak terkait yang terkesan lepas tangan, bahkan dari pemerintah desa asal yang justru menyalahkan pekerja migran yang berangkat ke luar negeri melalui jalur tidak resmi.”Akhirnya keluarga pekerja migran ini menggunakan segala cara agar keluarga mereka yang meninggal bisa dipulangkan dan dikubur di kampung halamannya. Ada yang bahkan jual sawah warisan dan menggadaikan harta benda yang mereka miliki demi membiayai segala keperluan pemulangan tersebut, tanpa sedikitpun keterlibatan pihak terkait dari Pusat hingga daerah termasuk Pemerintah desa,”sesalnya.

BACA JUGA:  Berikan Bupati Tiga Youtuber, Maka Jayalah Lombok Timur!

Justru Aris merasa haru dan simpatik, selama membantu proses pemulangan Pekerja Migran asal Lotim yang meninggal di Malaysia, ada sedikit menerima bantuan dan perhatian dari kawan-kawan persatuan masyarakat NTB yang merantau di Negeri Jiran.

Direktur LP2MI NTB Aris Munandar ketika mengawal kedatangan peti jenazah PMI asal Lombok Timur yang tiba di kampung halamannya I foto:LP2MI NTB

Pada kasus yang lain, masih seputar nasib Pekerja Migran asal Lombok Timur yang bekerja di Saudi Arabia. Aris menuturkan bagaimana berbelitnya ketentuan dan aturan tentang pengurusan perlindungan pekerja migran yang diurus melalui Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. “Waktu itu kami mengurus pemulangan PMI atas nama Erna Yuliyati asal Lenek yang bekerja melampaui masa tinggal di Saudi lebih dari 4 tahun. Tapi rupanya, semua proses yang dilakukan melalui pihak terkait, tak ada tindak lanjut sampai sekarang,”ketusnya.

Adapun kasus yang dilaporkan melalui Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yakni Erna Yuliati disebut berangkat ke Saudi Arabia sebagai Pekerja Migran Indonesia melalui jalur non prosedur pada 2 Februari 2017. Korban telah bekerja selama lebih kurang 4 tahun, namun hingga saat ini belum juga dipulangkan oleh pengguna jasanya. Korban, kata Aris, merasa dipekerjakan secara tidak manusiawi dan dilarang majikan berkomunikasi dengan keluarga.”Keluarganya minta aga LP2MI NTB  mengurus kepulangan dan segala hak yang dimiliki korban. Kami sudah proses semua persyaratan yang diminta pihak BP2MI untuk keperluan itu, namun nyatanya sampai detik ini tidak ada tindaklanjut,”sungutnya.

BACA JUGA:  Kontrak Habis, 4.200 Pekerja Migran Asal NTB Pulang Kampung

Aris merasa negara belum hadir melindungi warganya yang bekerja di luar negeri baik melalui jalur prosedural maupun non prosedural.”Padahal mereka pahlawan devisa yang menyumbang trilyunan setiap tahunannya kepada negara dan daerah,”ungkapnya.

Surat pemberitahuan dari BP2MI Pusat yang dipenuhi persyaratannya oleh LP2MI NTB yang hingga kini belum ada tindaklanjut

Desak Revisi Regulasi Perlindungan Pekerja Migran di Daerah

Hasil kajian LP2MI NTB terkait perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Lombok Timur menunjukkan bahwa perhatian pihak terkait dari pusat hingga daerah sangat minim. Apalagi berharap perhatian Pemerintah Desa darimana pekerja migran berasal.”Mereka lepas tangan bahkan menyalahkan warganya yang bekerja melalui jalur tidak resmi,”sebutnya.

Diungkapkan, Pemerintah Desa terkesan mendukung warganya berangkat ke luar negeri walaupun melalui jalur non prosedural. Namun ketika warganya ada masalah, banyak yang angkat tangan dan tak mau mengurus warganya.”Ketika ada pekerja migran yang sakit dan meninggal, pihak desa kerap acuh tak acuh dalam membantu penanganannya,”ulasnya.

BACA JUGA:  Tiga Obat Ini Diburu Pemerintah Untuk Terapi Covid-19

Diungkapkan Aris, tidak jarang  Pemerintah Desa dibodohi oleh Tekong atau calo yang mengatasnamakan perusahaan tenaga kerja resmi. Padahal desa kecolongan dan banyak yang tidak memiliki data resmi tentang warganya yang bekerja di luar negeri melalui jalur resmi maupun tidak resmi.

LP2MI NTB melakukan advokasi kepada pihak keluarga Pekerja Migran Indonesia asal Lombok Timur I foto:LP2MI NTB

Hal yang lebih miris lagi berkaitan dengan minimnya sosialisasi tentang Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran termasuk juga Undang-Undang Desa yang memberi ruang bagi perlunya Pemerintah Desa  membuat program  berkaitan dengan perlindungan pekerja migran.”Undang-Undangnya sudah keren, bahkan sudah direvisi. Tapi aturan dibawahnya tidak sinkron termasuk Peraturan Daerah di Lombok Timur yang sudah jadul, tidak relevan lagi dengan UU Perlindungan Tenaga Kerja yang baru. Harus direvisi dan kita dorong ada penguatan Peran Pemerintah Desa agar dapat maksimal melindungi warganya,”saran Aris seraya menambahkan bahwa desa adalah muara dan asal usul datangnya Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) baik tujuan Timur Tengah dan negara Asia.

Dalam penelusuran MATARAMRADIO.COM menemukan bahwa Pemerintah Lombok Timur pernah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2006  tentang Penempatan, Perlindungan dan Pembinaan Tenaga Kerja Indonesia Asal Kabupaten Lombok Timur yang ditandatangani oleh Bupati H Ali Bin Dahlan.”Perda ini sudah tidak relevan lagi dengan UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan kita minta direvisi,”imbuh Aris.(Editor MRC)