1.286 Pelanggar Kena Sanksi

MATARAMRADIO.COM, Mataram— Sejak Perda Nomor 7/2020 tentang penanggulangan penyakit menular efektif per 14 September 2020, pemerintah daerah bersama kepolisian dan TNI aktif melakukan operasi yustisi.

Dan pada Senin (19/10), tim kembali menggelar operasi yustisi di 14 titik wilayah hukum polres mataram yakni Pasar Kebon Roek, Depan Bambu Runcing, simoang 4 Tanah Haji Depan Danramil Mataram, Lingkungan Banjar, Jalan Bung Karno , Depan Pertokoan Bung Karno, Pasar Karang Jasi, Lingkungan Kekalik Baru, Lingkungan Kebon Talo Ampenan, Lingkungan Mapak Dasan, Jalan Lingkar Selatan, Kantor Lurah Cakra Selatan Baru, Lingkungan Sweta Timur, Desa Lingsar Kecamatan Lingsar dan Jalan Suranadi Sesaot Depan Kantor Desa Suranadi Kecamatan Narmada. “Cukup banyak pelanggar yang terjaring operasi yustisi. Secara keseluruhan ada 1.286 pelanggar,” jelas Kabag Ops Polresta Mataram , Kompol Taufik.
Saat operasi, kata Taufik petugas tetap memberikan imbauan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan. ‘’ Itu upaya kita mencegah penyebaran Covid-19,’’ jelasnya.(Humaspolda/MRC)

BACA JUGA:  Kadis Dikbud NTB : Pendidikan untuk Memperkuat Karakter