MATARAMRADIO.COM, Mataram – Badan Narkotika Nasional Provinsi NTB memusnakan barang bukti kejahatan narkotika hasil penangkapan bulan Juli 2020 sebanyak 400 gram lebih atau kalau diuangkan mencapai Rp 1 milIar. “Pemusnahan dilakukan untuk menekan persebaran narkotika di masyarakat selain memberi efek jera kepada pelaku jaringan narkotika,” jelas Kepala BNNP NTB, Brigjen pol Gde Sugianyar di Mataram, Rabu (30/9).
Gde mengingatkan, pelaku jaringan narkotika agar segera menghentikan segala kegiatannya bila tidak pihaknya bersama polda ntb akan menggulung semua pelaku kejahatan narkotika tanpa pandang bulu.
Sebagai bentuk keseriusan menekan persebaran narkotika, pihaknya akan menjerat pelaku dengan undang undang narkotika yang ancamam hukumannya seumur hidup atau hukumam mati. “Kita juga akan miskinkan pelaku dengan undang undang tindak pidana pencucian uang,” jelasnya. (MRC03)