Residivis Pelaku Curat Dibekuk

MATARAMRADIO.COM, Lombok Barat – Polres Lombok Barat membekuk pelaku Pencurian dengan pemberatan ( curat ) di Dusun Tunjang Desa Taman Baru Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah.

Pelaku AM alias MA (50) merupakan DPO kepolisian disamping pelaku seorang resedivis.
Kasat Reskrim Polres Lobar AKP Dhafid Shiddiq menjelskan pelaku masuk ke rumah korban, SF (25) di Dusin Penandah Desa Montong Are kecamatan Kediri kabuoaten Lombok Barat dengan cara mencongkel pintu dan mengambil satu unit sepeda motor dan HP. “Korban mengalami kerugian sekitar Rp 18.000.000, ( delapan belas juta rupiah ),” jelasnya.
Dijelaskan, pelaku diamankan berawal dari penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan korban. Setelah didalami, tim dari polres Lombok Barat melakukan penangkapan terhadap pelaku.”Tepatnya, Jumat (4/9) sekitar pukul 04.00 wita pelaku berhasil dibekuk di Dusun Tunjang Desa Taman Baru kecamatan Jonggat kabupaten Loteng beserta Barang buktibHP milik korban,” jelasnya.
Saat ini, jelas Dhafid pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Lombok Barat guna prosesblebih lanjut. “Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelasnya. (Humas/MRC)

BACA JUGA:  Jual Sabu, Pedagang Kue Diamankan Polisi