Sebelum 14 September, Tim Edukasi Masyarakat

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Perda No 7/2020 yang mengatur pencegahan penyakit menular yang penerapannya efektif mulai 14 Sepetember 2020, dimana dalam salah satu pointnya menyebutkan pemberian sanksi sosial atau denda kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum mulai Rp 100 – Rp 500 ribu.

Namun, sebelum sanksi diterapkan sebagai langkah edukasi, tim gabungan sat Pol PP dan TNI/Polri akan secara rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Jumat ini, kami membagikan brosur berisi sanksi bagi masyarakat dan ASN yang tak pakai masker,” Kata Kepala Sat Pol PP NTB Drs. Tri Budi Prayitno saat membagikan brosur di simpang emoat kantor gubernur, Jumat (4/9).
Dikatakan, Gubernur dan Wakil Gubernur NTB selalu meminta seluruh masyarakat tidak bosan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. “Tanpa kesadaran dan partisipasi seluruh pihak menerapkan protokol kesehatan covid19, berbagai ikhtiar selama ini akan sia-sia,” terangnya.
Akibat Covid-19, kondisi ekonomi, sosial kemasyarakatan, proses pendidikan dan berbagai sendi kehidupan mengalami dampak yang cukup signifikan.
“Mari kita disiplin terapkan protokol kesehatan, selalu pakai masker, senantiasa cuci tangan dan menjaga jarak serta menghindari kerumununan,” jelasnya. (Humas NTB/MRC)

BACA JUGA:  Promosi Minim, NTB Hanya Dapat Pajak