MATARAMRADIO.COM , Gerung – Bila daerah lain masih mengalami segudang masalah berkaitan dengan KTP elektronik, maka hal itu tidak terjadi di Kabupaten Lombok Barat. Bahkan jumlah KTP elektronik yang tercetak justru melampaui jumlah warga wajib KTP di Kabupaten Patut Patuh Pacu itu.
Pasalnya dari sekitar 524.376 wajib KTP, sudah direkam 491.419 dan sisa sekitar 32.000. “Angka 32.000 ini bisa jadi mereka yang menginjak usia 17 tahun, mereka tinggal di pelosok dan belum perlu KTP sehingga enggan mengurus dirinya. Alhamdulillah sudah tercapai 93% dan justru kita mencetaknya lebih banyak dari wajib E KTP,”kata Fathurahman SPt,MM, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Barat kepada mataramradio.com di ruang kerjanya, Selasa (11/2).
Disebutkan, hingga saat ini, Disdukcapil Lombok Barat sudah mencetak tidak kurang dari 535.000 E KTP. Jumlah sebanyak itu berasal dari pencetakan E KTP karena berbagai kasus seperti cetak ulang, perubahan status dari belum kawin menjadi kawin. “Bisa juga karena musibah dan kasus tertentu seperti cerai baik cerai mati maupun cerai hidup, kalau dulu disebutkan dengan istilah janda dan duda,”jelasnya.
Saat ini, pihaknya juga sedang menyelesaikan data E KTP warga siap cetak sebanyak 10.612 buah yang ditargetkan tuntas akhir Maret 2020. Sambil menunggu KTP elektronik selesai, warga diberikan Suket atau Surat Keterangan Pengganti E KTP sebagai bukti legalitas penduduk.”Petugas kami terus lembur siang malam menyelesaikan pencetakan E KTP tetapi karena kemampuan alat terbatas hanya bisa mencetak antara 100 hingga 150 per hari,”jelasnya.
Namun demikian, Pihak Dukcapil Lobar, katanya, memberikan layanan cepat bagi mereka yang datang ke kantor dengan membawa bukti rekaman E KTP untuk dicetakkan. “Kita apresiasi mereka yang datang ke kantor untuk dicetakkan EKTP, karena sekalipun kita cetak yang banyak itu, belum tentu mereka datang mengambil. Kita tentu mendahulukan mereka yang proaktif mengurus EKTPnya. Apalagi yang datang dari pelosok dan perlu cepat E KTP, ya kita cetakkan. Ini bukan berarti pilih kasih, tapi lebih aspek kemanfaatannya,”sebut pria yang akrab dipanggil Fathur ini.
Untuk mendata warga wajib E KTP, pihaknya melakukan tiga langkah yakni by schedule, by request dan by event. “By schedule itu, kita jadwalkan 1 desa 2 hari dan kita akan keliling sepanjang tahun sampai semuanya habis,”tuturnya dan menyebutkan butuh waktu 244 hari melayani semua desa yang ada di Lombok Barat.
Adapun desa yang belum terlayani, maka pihaknya melayani by request, sesuai permintaan pihak desa. Dinas Dukcapil Lobar akan menjadwalkan sesuai permintaan resmi pihak desa.”Untuk melayani ini, biasanya kita gunakan hari libur. Karena sulit mencari waktu di hari kerja biasa,”paparnya.
Adapun layanan by event, sebut Fathur, sifatnya insidentil sesuai kegiatan yang ada. Pihaknya akan berupaya ikut ambil bagian dalam berbagai kegiatan mulai tingkat desa dan lain-lain.” Seperti kemarin acara Perang Topat, Festival Senggigi, disana kita buka layanan. Pokoknya semua kita upayakan untuk mempercepat pelayanan dan terpenuhinya target,”sambungnya lagi.
Pihaknya juga berharap bisa semakin banyak melakukan kunjungan di pusat keramaian seperti Pasar dan Mall.”Ya seperti layanan SIM kelilling itulah,”sebutnya.
Hingga saat ini, Disdukcapil Lombok Barat terus berkoordinasi dengan sejumlah kecamatan yang perekaman data E KTPnya masih minim.”Yang masih banyak belum kita rekam itu di wilayah Sekotong, Lembar rata-rata mencapai 6000-an. Terus, Kuripan, Batu Layar dan Gunungsari. Bisa saja beberapa alasan, karena topografi wilayah dan keterbatasan akses,”imbuhnya seraya menyebutkan rencana membuka UPT Baru di wilayah Gunungsari dan Lembar dalam waktu dekat.”Semua untuk memudahkan pelayanan. Orang tak perlu ke Gerung, selesai semuanya di UPT,”tegasnya.
Pemberian Santunan Laporan Kematian
Ada fenomena menarik berkaitan dengan masalah kependudukan dan pencatatan sipil di Lombok Barat.
Dari sekian layanan yang ada, ternyata warga banyak mencari dan mengurus akte kelahiran.”Ini yang menarik, Penduduk kita terus tumbuh diluar prediksi.Kenapa, karena yang lahir, aktif mencatat kelahiran dan melaporkannya hingga terbit akte kelahiran, tetapi yang meninggal hanya sampai corong masjid. Orang semua maklum dan tahu ada kematian, besok ada pemakaman. Tetapi di desa, datanya tidak dikeluarkan, apalagi ke Dukcapil. Makanya kita tidak bisa memberikan akte kematian sebelum ada data resminya, sehingga di Kartu Keluarga bisa diubah, dan beban server tentang data kependudukan bisa berkurang,”jelasnya dan menyebutkan pihaknya telah mengusulkan ke Pemkab Lombok Barat tentang pemberian santunan kepada warga yang melaporkan tentang kematian anggota keluarganya dengan nilai berkisar Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000 untuk setiap laporan kematian.”Mereka urus laporan kematian sebagai syarat mencairkan santunan,”pungkasnya. (MRC-01)