MATARAMRADIO.COM – Belakangan ini peredaran obat palsu dan obat ilegal di Nusa Tenggara Barat ternyata cukup mengkhawatirkan. Bahkan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BB POM) Mataram telah menyampaikan hasil temuan mereka terkait peredaran obat palsu yang merambah hingga kabupaten kota.
Obat ilegal merupakan obat yang tidak memiliki izin edar atau tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).Umumnya, obat palsu dan ilegal ini diproduksi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, kualitas dan keamanan obat pun tidak bisa dijamin.
Obat yang belum dapat diketahui kelayakannya ini dapat menimbulkan dampak negatif. Bukannya membaik, konsumen bisa saja mengalami kondisi yang lebih buruk. Tentu saja hal ini sangat membahayakan.
BPOM memberikan tips untuk dapat membedakan obat asli dan obat palsu yang beredar, yaitu:
a. Belilah obat di pelayanan obat yang resmi atau berizin
b. Menebus resep obat, terutama obat keras hanya di apotek
c. Hindari pembelian obat secara online sebab tidak dapat disertai konsultasi langsung pada apoteker sehingga tidak dapat mengetahui terjamin atau tidaknya obat tersebut
d. Apabila tidak ada kemajuan setelah mengonsumsi obat, konsultasikan dengan dokter atau tenaga medis ahli
e. Perhatikan kemasan obat, seperti segel harus dalam kondisi baik, kemasan bersih, membaca label, dan perhatikan identitas obat, berupa nama obat, nomor izin edar, nama dan nomor produsen, serta tanggal kadaluwarsa
f. Perlu waspada apabila harga obat sangat bersaing dengan tempat lainnya, misalnya terlalu murah atau terlalu mahal
Terdapat beberapa obat yang sering disalahgunakan, seperti obat diet, golongan narkotika, dan golongan psikotropika. Penyalahgunaan obat terjadi karena kinerja obat menghasilkan efek selain indikasi utamanya.
Mengonsumsi obat penekan nafsu makan, obat pelancar air seni (diuretik), dan obat pencahar sebagai obat diet tanpa pengawasan dokter dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan.
Di samping itu, obat keras yang sering disalahgunakan (penggunaan berlebihan dan tanpa resep dokter), antara lain:
a. Tramadol untuk indikasi radang justru digunakan untuk memberi efek rasa tenang dan percaya diri
b. Misoprotol untuk indikasi tukak lambung jusru digunakan untuk aborsi
c. Dekstrometorfan untuk indikasi batuk tanpa dahak justru digunakan untuk memberi efek “fly”
d. Triheksifenidil untuk indikasi Parkinson atau kejang-kejang justru digunakan untuk menimbulkan efek ueforia
Penggunaan obat keras seperti golongan narkoba dan psikotropika secara berlebihan dan tidak menggunakan resep dokter dapat menurunkan kualitas kesehatan. Bahkan, yang terburuk dapat menimbulkan kematian.
Oleh karena itu, kita harus teliti dan berhati-hati dalam mengonsumsi obat. Selain itu, kita harus menyadari bahaya dari penyalahgunaan obat agar dapat menghindarinya. (EditorMRC)