Sembunyi di Sekotong tak Berkutik di Langko

MATARAMRADIO.COM, Mataram – RA (33) warga Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram yang menjadi buronan Satresnarkoba Polresta Mataram sejak 1,5 bulan lalu akhirnya tak berkutik ketika melewati jalan Langko Mataram.

“Dia ( RA) ditangkap di jalan Langko,” jelas Kapolres Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi saat jumpa pers di Polres Mataram, Sabtu (10/4/21) malam
Dijelaskam, setelah lolos saat penggerebekan Februari lalu, RA bersembunyi di rumah kerabatnya di daerah Sekotong.
Namun, sebelum ke Sekotong, RA bersembunyi di wilayah Praya. Dan terus mencari tempat persembunyian aman setelah pihak Polresta Mataram menyatakan dirinya menjadi DPO atas kasus Narkoba.
Status DPO membuat RA tak bisa bergerak leluasa. Sehingga ia mengalami kesulitan keuangan. Akhirnya, saat melintas di jalan Langko pada Sabtu sore, RA diringkus petugas Polres Mararam.
unruk diketahui, saat penggerebekan di rumah RA pada RA pada 27 Februari lalu, tim satresnarkoba berhasil mengamankan ZS, teman RA dan barang bukti berupa 16 klip plastik bening yang diduga sabu 15 gram, sejumlah alat konsumsi sabu dan uang 28 juta rupiah yang merupakan milik RA.
Atas perbuatannya, RA dijerat pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(MRC03)

BACA JUGA:  Setelah Periksa 14 Saksi, Polres Mataram Olah TKP di Pondok Pesantren Al Aziziyah