Lagi Pemerintah Larang Mudik Lebaran Tahun ini

MATARAMRADIO.COM, Jakarta – Pemerintah akhirnya resmi mengumumkan larangan mudik lebaran 2021 sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus Covid 19.

Keputusan pemerintah soal larangan mudik lebaran tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Muhadjir Effendy saat melakukan rapat koordinasi (rakor) bersama sejumlah menteri terkait pada Jumat, 26 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta.

Larangan mudik tesebut berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 untuk mengantisipasi lonjakan kenaikan angka kasus Covid-19.

BACA JUGA:  Badan Sensor India  Cekal Lagu  'Ishq thoda thoda dono jagah' dari Film Fighter! 

Menko PMK menyebut, keputusan terkait larangan mudik tersebut diambil setelah melihat angka kejadian Covid-19 yang naik pada beberapa momen libur panjang sebelumnya, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020-2021.“Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” kata Muhadjir.

Muhadjir menegaskan, larangan mudik tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat Indoonesia, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga anggota TNI/Polri dan pegawai swasta.

BACA JUGA:  Dr. Najamudin Amy S.Sos., M.M.: Kritisi KPID NTB Sebagai Mitra Strategis Pemerintah Daerah

Larangan mudik tersebut juga diharapkan dapat mengoptimalkan manfaat dari vaksinasi yang telah dilakukan pemerintah sejak beberapa waktu lalu.

Tetapi, pada larangan mudik tersebut Menko PMK memberikan pengecualian yang membolehkan seseorang untuk bepergian ke luar kota bagi mereka yang sedang dalam perjalanan dinas dan untuk keperluan mendesak.

Bagi mereka yang akan bepergian dalam perjalanaan dinas diwajibkan mengantongi surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN atau surat keterangan dari kepala desa bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak.

BACA JUGA:  Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idul Fitri Pada Kamis 13 Mei 2021

Tentang urgensinya akan ditentukan oleh instansi dan perusahaan tempat dia bekerja. Panduannya akan diatur oleh KemenpanRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), sedangkan untuk tanggung jawab perusahaan akan diatur oleh Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan), sedangkan yang di luar itu akan diatur oleh Kemendagri )Kementerian Dalam Negeri),” pungkas Muhadjir. (EditorMRC)