MATARAMRADIO.COM, Jakarta – Musim pandemi Covid 19 yang tak berkesudahan menyebabkan Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia kembali mengeluarkan kebijakan berupa pemberian bantuan kuota data internet untuk pelajar.
Demikian disebutkan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim melalui kanal YouTube Kemendikbud pada Senin, 1 Maret 2021.“Pemerintah melanjutkan kebijakan bantuan kuota data internet selama tiga bulan sejak Maret 2021 dengan fleksibilitas penggunaan yang maksimal,” kata Menteri.
Disebutkan, jumlah besaran kuota data internet dari Kemendikbud yang akan diterima oleh masing-masing pelajar akan berbeda, tergantung pada tingkat pendidikan, diantaranya:
- Pelajar PAUD mendapatkan 7GB per bulan.
- Pelajar jenjang pendidikan dasar dan menengah (SD, SMP dan SMA sederajat) akan mendapatkan 10 GB/ bulan.
- Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah akan mendapatkan 12 GB per bulan
- Mahasiswa dan dosen akan mendapatkan 15 GB per bulan.
Kuota data internet dari Kemendikbud tersebut dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi yang tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo).“Artinya bantuan kuota data internet 2021 dapat digunakan untuk seluruh sumber informasi di internet yang relevan untuk pembelajaran. Jadi bisa untuk akses Youtube dan lain sebagainya,” kata Nadiem.
Kuota data internet dari Kemendikbud tersebut akan disalurkan pada tanggal 11 hingga 15 setiap bulannya, dan berlaku selama 30 hari sejak kuota data diterima.
Pelajar yang berhak menerima kuota data internet dari Kemendikbud adalah pelajar yang terdaftar di data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan data Pendidikan Tinggi (PPDIKTI).
Mereka yang akan menerima bantuan kuota data internet dari Kemebdikbud itu adalah semua pelajar yang menerima bantuan kuota pada bulan November hingga Desember 2020, jika nomornya aktif akan otomatis menerima bantuan kuota pada Maret 2021. Kecuali yang total penggunaannya kurang dari 1 GB. (EditorMRC)