MATARAMRADIO.COM, Mataram – Brigadir RDM, personel Polresta Mataram ini dipecat dari keanggotaanya karena desersi selama satu tahun.
Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) ini tanpa kehadiran anggota yang dipecat (in absentia) dilaksanakan dalam apel di lapangan Polresta Mataram, Senin (18/1/21).
“Upacara PTDH merupakan satu hal yang tidak saya sukai dan tidak membanggakan bagi saya selaku Pimpinan di Polresta Mataram. Saya lebih bangga memberikan Reward kepada Anggota yang berprestasi,” terang Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK saat pelaksanaan Upacara PTDH.
Kapolresta menyatakan PTDH merupakan wujud dan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas, berupa sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian.
Dikatakan, Brigadir RDM telah melanggar Pasal 3 huruf g, Pasal 4 huruf d, Pasal 5 huruf a pada PPRI nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Sebelum diputuskan untuk diberhentikan dari dinas kepolisian secara tidak dengan hormat, yang bersangkutan telah menjalani Sidang Disiplin sebanyak 4 kali. “Dan pada sidang Kode Etik dikeluarkan rekomendasi PTDH yang . dikuatkan dengan Surat Keputusan Kapolda NTB Nomor: Kep/810/XII/2020 tertanggal 30 Desember 2020, resmi Brigadir RDM untuk di PTDH,” jelasnya.
Keputusan itu, jelas Heri mengacu pada tindakan brigadir RDM yang meninggalkan tugas serta tidak masuk kantor lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut dan telah memiliki KHD (Keputusan Hukuman Disiplin) sebanyak 4 kali.
Kapolresta berharap tidak ada lagi upacara seperti ini dan semua personel dapat mengambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH. “Saya minta ini yang terakhir,” tegasnya. (Humaspolres/MRC)