
MATARAMRADIO.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) NTB memusnahkan ganja seberat 1,6 kg dan sabu 45,40 gram hasil ungkap kasus bulan Oktober 2025.
“Setelah dikurangi untuk bukti di persidangan,” jelas Kepala bidang pemberantasan BNN NTB, Gede Suyasa saat jumpa pers, Jumat 21 November 2025.
Menurut Gede Suyasa, barang bukti yang dimusnahkan diamankan dari dua orang tersangka yakni IDM alias C dan Y alias B.

Dengan pemusnahan tersebut, jelas Gede Suyasa pihak BNN NTB sedikitnya sudah menyelematkan 600 orang dari bahaya narkoba. “Itu dari pemusnahan sabu,” katanya
Atas perbuatannya, jelas Gede Suyasa para tersangka dijerat dengan pasal 112, 114 dan 132 UU no 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara.***









































































































































