Residivis Diamankan Warga di Pasar Bertais

MATARAMRADIO.COM — Polsek Sandubaya Mataram mengamankan S terduga pelaku pencurian yang terjadi di Pasar Bertais pada Kamis, 12 Juni 2025.


Kapolsek Sandubaya, AKP Niko Herdianto membenarkan pelaku sudah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.


“Pelaku sempat diamankan di Kantor Kepala Pasar oleh Bhabinkamtibmas. Kemudian, Tim Opsnal dari Unit Reskrim membawa pelaku ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Niko, didampingi Kanit Reskrim Ipda Kadek Arya Suantara, Sabtu 14 Juni 2025.

BACA JUGA:  BNNP NTB Musnahkan Sabu Rp 1 Miliar


Dijelaskan, kejadian berawal ketika korban menyadari tas berisi uang miliknya diambil, lalu berteriak “Maling!” hingga mengundang perhatian pengunjung pasar. Warga yang mendengar segera mengejar dan menangkap pelaku sebelum akhirnya diamankan petugas.


Dalam pemeriksaan, S mengakui perbuatannya dan berdalih mencuri karena alasan desakan kebutuhan hidup.


Meski demikian, jelas Niko polisi tetap menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***

BACA JUGA:  Tipu Warga Dompu, Lagi Polisi Gadungan Ditangkap