302 Pelaku Premanisme Diamankan, 81 Orang di Proses Hukum

MATARAMRADIO.COM – Polda NTB mengamankan 302 terduga pelaku kekerasan dan premanisme dalam operasi pekat 2 yang berlangsung dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2025.

“Dari jumlah tersebut, 81 orang terduga pelaku kasusnya dilanjutkan ke proses hukum, sedang 221 lainnya dilakukan pembinaan,” jelas Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin dalam jumpa pers, Jumat 16 Mei 2025.

BACA JUGA:  Gara-Gara PMI, IBK Terancam 10 Tahun Penjara


Selain mengamankan para pelaku tindak kekerasan dan premanisme, jelas Catur Erwin polisi mengamankan uang sebesar 606 ribu rupiah, satu unit kendaraan roda 4, dua unit kendaraan roda 2, 7 bilah senjata tanah serta barang bukti lainnya


Atas perbuatannya, jelas Catur Erwin para terduga dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukumanp 5 tahun 6 bulan, pasal 368 KUHP dengan ancaman hukumnan 9 tahun , padal 351 KUHP dengan ancaman hukumnan dua tahun 8 bulan dan pasal 335 dengan ancaman hukuman 1 tahun. ***

BACA JUGA:  GPS, Lumpuhkan Residivis