MATARAMRADIO.COM – Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram mengamankan WH (25), warga Dasan Cermen, Cakranegara, Kota Mataram pada Selasa 4 Februari 2025 karena di duga melakukan tindak pidana penggelapan laptop.
“Dari tangan WH, kami mengamankan 51 unit laptop hasil penggelapan. Laptop-laptop tersebut ditemukan di berbagai tempat di mana pelaku menggadaikannya,” jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili melalui Kanit Jatanras, Ipda Iman Arshafdi Ismail, Rabu 5 Februari 2025.
Iman menjelaskan, kasus bermula pada 28 Januari 2025. Saat itu, WH menyewa tiga unit laptop dari korban dengan perjanjian sewa selama lima hari senilai Rp 3,5 juta.
Namun, saat jatuh tempo, WH menghilang tanpa kabar dan tidak mengembalikan laptop maupun membayar biaya sewa.
Korban yang merasa dirugikan, jelas Iman melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan WH.
“Dari hasil pengembangan, ada laptop lain yang turut diamankan milik korban lainnya,” katanya.
Atas perbuatannya, jelas Iman WH dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan yang bisa berujung pada hukuman pidana.***