MATARAMRADIO.COM – AM (19) asal Kota Mataram diamankan aparat kepolisian pada Jumat, 20 Desember 2024 karena diduga melakukan pencurian di sebuah toko ritel modern. Akibat perbuatannya, toko tersebut mengalami kerugian sekitar 20 juta rupiah.
Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi mengungkapkan aksi pencurian terjadi saat toko dalam keadaan tertutup. Berdasarkan rekaman CCTV, pada 11 Desember 2024 pelaku terlihat memanjat sisi bangunan, lalu masuk ke dalam toko dengan cara merusak atap dan plafon.
“Dari rekaman CCTV dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kami berhasil mengidentifikasi pelaku. Ia masuk dengan cara merusak plafon toko dan menggasak sejumlah barang,” ujar AKP Mulyadi.
Setelah melakukan penyelidikan , tim opsnal Polsek Mataram akhirnya menangkap AM pada Jumat, 20 Desember 2024.
Saat diperiksa, AM mengakui perbuatannya dan barang hasil curian berupa rokok berbagai merek dijual ke kios-kios kecil di sekitar tempat tinggalnya.
“Sebagian besar digunakan untuk judi online dan sebagiannya lagi untuk memenuhi kebutuhan harian,” jelas AKP Mulyadi.***