September 2024, 7 Kasus 10 Tersangka 4 Residivis


“Dari 10 tersangka , barang bukti yang diamankan sabu seberat 5990 gram, ganja 925 gram dan ekstasi 5000 butir,” jelas Kapolda NTB, Irjen Pol Hadi Gunawan saat jumpa pers, Rabu 23 Oktober 2024.


Menurut Kapolda,  dengan diamankan 5990 gram sabu maka Polda NTB sudah menyelamatkan 29 950 warga NTB dari bahaya narkoba

BACA JUGA:  Tersengat Listrik, Kaki Diamputasi


“Bila diasumsikan 1 gram digunakan oleh 5 orang maka Polda NTB sudah menyelamatkan 29.950  warga NTB dari bahaya narkoba.


Atas perbuatannya, jelas Kapolda para pelaku dijerat dengan pasal  112 ayat 2 , pasal 114 ayat 1 dan  2 serta, pasal 111 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 Undang Undang no 35  tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman dua puluh tahun penjara, hukuman seumur hidup atau hukuman mati.***

BACA JUGA:  Pasangan Iron-Edwin Resmi Terima SK B1 KWK PAN Untuk Pilkada Lombok Timur