Sabu, Ganja dan Miras Dimusnahkan. Polres Mataram : Berantas Narkoba dan Miras


Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menjelaskan pemusnahan barang bukti narkotika kali ini merupakan hasil pengungkapan 3 kasus dengan 4 terduga.


Total barang bukti narkotika yang dimusnahkan setelah disisihkan untuk kebutuhan persidangan dan aboratorium, jelas Kasat Shabu seberat 152,61 gram, Ganja 844,60 gram dan Tanaman Ganja hidup sebanyak 4 pohon.

BACA JUGA:  September 2024, 7 Kasus 10 Tersangka 4 Residivis


Selain narkoba, jelas Kasat Polres Mataram juga memusnahkan minuman keras beralkohol yakni tuak 780 liter, Brem 29 liter, Arak 27 liter, 57 botol besar Beer bintang, 51 botol kecil Beer bintang, 46 botol besar Bir hitam dan 7 botol kecil Bir hitam.


Kapolresta Mataram Kombes Pol. Ariefaldi Warganegara mengapresiasi seluruh personil Sat Resnarkoba Polresta Mataram yang telah melakukan berbagai upaya dalam mencegah dan memberantas tindak pidana Narkotika.

BACA JUGA:  Gubernur Dampingi Kapolri Resmikan Fasilitas Mapolda NTB


“Polresta Mataram akan melakukan berbagai upaya dalam memberantas peredaran narkoba dan Miras di wilayah hukum Polresta Mataram, “ katanya.***