Bawaslu Kota Mataram Hentikan Kasus Pembagian Amplop. Ketua Bawaslu : Tegakkan Hukum Secara Adil dan Transparan


“Saat pembagian uang tidak ada ajakan untuk memilih atau melarang calon tertentu, sehingga unsur dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dalam Pasal 187A ayat (1) dan (2) jo Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) belum terpenuhi,” jelas seorang anggota Gakkumdu dari Polresta Mataram saat pembahasan kedua, Rabu 9 Oktober 2024.

BACA JUGA:  Warga NTB Wajib Masker, 32 Titik Jadi Lokasi Sosialisasi


Anggota Gakkumdu dari unsur Kejaksaan Negeri Mataram menyatakan tidak menemukn cukup bukti terjadinya pelanggaran setelah dilakukan klarifikasi terhadap terduga pemberi dan penerima.


Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril, menyatakan menghentikan kasus dugaan pembagian amplop setelah mempertimbangkan semua bukti dan keterangan yang ada.


“Kami berkomitmen untuk memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan transparan dan adil, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Kamis 10 Oktober 2024.

BACA JUGA:  1550 KK di Kelurahan Tanjung Lotim Terima Paket Sembako


Bambang Suprayogi,i Koordinator Sentra Gakkumdu Kota Mataram, menambahkan pihaknya tetap memantau situasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Mataram dan akan mengambil langkah tegas jika terdapat pelanggaran. ***

.