Motor Dipinjam, Motor Digadaikan


Kapolres Lombok Utara, AKBP Didik Putra Kuncoro melalui Kapolsek Bayan Iptu I Wayan Cipta Naya menjelaskan pada 25 September 2024 sekitar Pukul 13.00 WITA di Dusun Karang Tunggul, Desa Anyar, Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara telah terjadi tindak pidana Pencurian.

BACA JUGA:  Komisioner KPAI Kontroversial itu Akhirnya Dipecat Tidak Hormat?


“Tersangka USM Alias Rames mengambil sepeda motor korban MARLENI yang sebelumnya dipinjam oleh Apriandi untuk pergi ke rumah Dino” jelas Kapolsek Bayan, Selasa 8 Oktober 2024.


Saat Apriyadi tertidur di rumah Dino, jelas Kapolsek tersangka USM keluar dari rumah Dino dan melihat sepeda motor yang terparkir di halaman dengan kunci tergantung di kendaraan. Tersangka kemudian membawa sepeda motor tersebut tanpa diketahui Dino maupun Apriadi.

BACA JUGA:  Warga NTB Wajib Masker, 32 Titik Jadi Lokasi Sosialisasi


Kendaraan tersebut, jelas Kapolsek kemudian digadaikan oleh tersangka USM kepada AG senilai 3 juta rupiah.


Atas laporan dari korban, jelas Kapolsek polisi melakukan , penangkapan terhadap tersangka USM ***