Lima Wilayah di NTB Diisi Penjabat Sementara. Kondusifitas Wilayah dan Netralitas ASN Jadi Sorotan


Kelima wilayah yang kepala daerahnya mengajukan cuti jelas Hassanudin yaitu Kota Mataram, Kabupaten Dompu, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat.


Agar roda pemerintahan tetap berjalan, jelas Hassanudin ada lima Penjabat sementara yang akan melaksanakan roda pemerintahan di lima Kabupaten dan Kota tersebut.

BACA JUGA:  Kelas Bergengsi ARRC 1000 CC. Soichiro Minamimoto Pembalap Jepang Juara 1, Andi Farid Izdihar Pembalap Indonesia Juara 3


Tri Budi Prayitno yang sebelumnya menjabat sebagai Kadispora NTB menjadi penjabat sementara di Kota Mataram. Baiq Nelly Yuniarti yang menjabat sebagai Kadis Perdagangan menjadi penjabat sementara di Kabupaten Dompu, Najamudin yang menjabat sebagai Kadis Kominfotik ditugaskan sebagai penjabat di Kabupaten Sumbawa,


Sementara Kadis LHK Julmansyah ditunjuk menjadi Penjabat sementara di Kabupaten Sumbawa Barat dan Kadis Ketahanan Pangan , A Azis ditunjuk sebagai Penjabat sementara di Kabupaten Lombok Tengah.

BACA JUGA:  NTB di Bangun dengan Sosio Kultural


Hassanudin meminta para penjabat sementara bisa menjaga dan memelihara keberlanjutan pemerintahan juga kondusifitas wilayah dengan mengacu pada aturan yang ada.


“Ada aturan yang membolehkan dan tidak membolehkan. Jangan melanggar aturan,” katanya, Selasa 24 September 2024.


Selain itu, Hassanudin meminta para penjabat sementara bisa menjaga netralitas ASN. “Netralitas ASN harus tetap dijaga,” katanya

BACA JUGA:  Perjualbelikan Barang Berkas, MN Diamankan


Hassanudin menambahkan para penjabat sementara agar melaksanakan tugasnya dengan sungguh-sungguh dan penuh amanah tidak lagi berpikir pada lamanya masa menjabat.


“Bila dilihat dari masa cutinya, maka para penjabat sementara akan melaksanakan tugasnya mulai 25 September hingga 24 Nopember 2024, atau sekitar dua bulan,” katanya.***