Lima Wilayah di NTB Diisi Penjabat Sementara. Kondusifitas Wilayah dan Netralitas ASN Jadi Sorotan


Kelima wilayah yang kepala daerahnya mengajukan cuti jelas Hassanudin yaitu Kota Mataram, Kabupaten Dompu, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat.


Agar roda pemerintahan tetap berjalan, jelas Hassanudin ada lima Penjabat sementara yang akan melaksanakan roda pemerintahan di lima Kabupaten dan Kota tersebut.

BACA JUGA:  HUT ke 79 RI, Momentum Wujudkan NTB Maju dan Sejahtera


Tri Budi Prayitno yang sebelumnya menjabat sebagai Kadispora NTB menjadi penjabat sementara di Kota Mataram. Baiq Nelly Yuniarti yang menjabat sebagai Kadis Perdagangan menjadi penjabat sementara di Kabupaten Dompu, Najamudin yang menjabat sebagai Kadis Kominfotik ditugaskan sebagai penjabat di Kabupaten Sumbawa,


Sementara Kadis LHK Julmansyah ditunjuk menjadi Penjabat sementara di Kabupaten Sumbawa Barat dan Kadis Ketahanan Pangan , A Azis ditunjuk sebagai Penjabat sementara di Kabupaten Lombok Tengah.

BACA JUGA:  Sekda HL Gita Aryadi Ungkap Produk NTB Banyak Belum Kantongi HAKI


Hassanudin meminta para penjabat sementara bisa menjaga dan memelihara keberlanjutan pemerintahan juga kondusifitas wilayah dengan mengacu pada aturan yang ada.


“Ada aturan yang membolehkan dan tidak membolehkan. Jangan melanggar aturan,” katanya, Selasa 24 September 2024.


Selain itu, Hassanudin meminta para penjabat sementara bisa menjaga netralitas ASN. “Netralitas ASN harus tetap dijaga,” katanya

BACA JUGA:  60  persen Wisatawan Mancanegara Suka Budaya. Kadispar: Pemda Harus Dukung Kegiatan Masyarakat yang Tampilkan Adat Budaya


Hassanudin menambahkan para penjabat sementara agar melaksanakan tugasnya dengan sungguh-sungguh dan penuh amanah tidak lagi berpikir pada lamanya masa menjabat.


“Bila dilihat dari masa cutinya, maka para penjabat sementara akan melaksanakan tugasnya mulai 25 September hingga 24 Nopember 2024, atau sekitar dua bulan,” katanya.***