MATARAMRADIO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan NTB langsung tancap gas mendukung pembentukan Satuan Tugas Judi Online yang dipimpin oleh Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam).
Kepala OJK Provinsi NTB Rudi Sulistyo mengatakan, beberapa langkah telah dilakukan OJK untuk menangani judi online yaitu melakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
OJK juga telah meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu Customer Identification File (CIF) yang sama.
“Selain itu, OJK telah menginstruksikan perbankan, termasuk Bank NTB Syariah, untuk melakukan verifikasi, identifikasi, dan Enhance Due Dilligence (EDD) serta tracing dan profiling terhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online,”jelasnya dalam siaran pers yang diterima MATARAMRADIO.COM, Kamis, 4 Juli 2024.
Lebih lanjut Rudi mengungkapkan, dalam hal ditemukan transaksi mencurigakan berdasarkan analisis yang dilakukan, Bank diminta untuk segera melapor ke PPATK.
“OJK juga memasukkan daftar rekening nasabah terkait transaksi judi online ke dalam Sistem Informasi Progam Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP), sehingga dapat diakses oleh seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online dan mengatasi asymmetric information di sektor jasa keuangan,”paparnya.
Disebutkan, upaya preventif juga dilakukan di sisi aspek edukasi masyarakat terkait judi online dan meminta industri jasa keuangan secara proaktif melakukan identifikasi dan verifikasi atas rekening dengan transaksi yang mencurigakan termasuk aktivitas judi online.
Tentang Satgas Pemberantasan Judi Online
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah secara resmi membentuk satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024.Satgas ini langsung dipimpin oleh sejumlah menteri terkait.
Dalam Pasal 4 Keppres Nomor 21 Tahun 2024, Satgas Judi Online bertugas untuk mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien. Meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.
Selain itu, Satgas juga bertugas menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian online.
Pembentukan Satgas Judi Online dilakukan karena dianggapnya kegiatan perjudian daring melanggar hukum dan menimbulkan kerugian finansial, gangguan sosial, serta dampak psikologis dengan efek kriminal yang berkelanjutan. Oleh karena itu, perjudian online perlu ditindak tegas.
Satgas ini akan dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto, dengan anggota termasuk Wakil Ketua Menko PMK Muhadjir Effendy, Ketua Harian Pencegahan Menkominfo Budi Arie Setiadi, dan Wakil Ketua Harian Pencegahan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Kemkominfo Usman Kansong.
Serta, Ketua Harian Penegakan Hukum Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Wahyu Widada.
Menkominfo sekaligus Ketua Harian Pencegahan Satgas Judi Online Budi Arie Setiadi menegaskan, pemberantasan judi online harus dilakukan secara massif lintas lembaga.
Menurutnya pemberantasan judi online bukan hanya tugas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) saja, tetapi membutuhkan koordinasi lintas kementerian/lembaga, terutama dalam menangani masalah sistem pembayaran dan pengaruh lobi dari luar negeri.
“Pemberantasan judi online ini bukan satu tugas kementerian seperti Kominfo, Kominfo iya betul mencegah take down. Tapi yang lain-lain masih ditangani institusi lain, OJK, BI karena sistem pembayaran dan sebagaimana ini lintas sektoral termasuk luar negeri,” terang Budi di Gedung DPR RI, beberapa waktu lalu. ***