MATARAMRADIO.COM, Mataram – Polsek Sandubaya mengamankan MS (28) warga Selaparang yang di duga melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan atau Jambret.
Aksi MS mengakibatkan warga Cakranegara NI KADEK KARWIGNA (18) kehilangan Handphone.
“Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Ismail Marzuki, Kelurahan Cilinaya, Cakranegara,” jelas Kapolsek Sandubaya, Kompol Imam Maladi, Selasa, (2/4/24).
Kronologisnya, kata Imam Maladi pada Senin (1/4) sekitar pukul 21.30 WITA, saat korban berboncengan dipepet oleh seorang yang tidak dikenal dari samping kiri.
“Pelaku langsung mengambil handpone korban yang ditaruh di kantong bagasi depan dan kabur kearah utara,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, jelas Imam Maladi korban mengalami kerugian Rp. 3.050.000,-. (MRC03)