MATARAMRADIO.COM – Bagi anda penjual petasan, pemilik dan pengelola rumah makan, restoran, supermarket, tempat hiburan dan sejenisnya, kiranya harus memperhatikan himbauan dan surat edaran Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tentang pelaksanaan kegiatan ibadah puasa 1445 Hijriyah di Lombok Timur.
Himbauan berisi sejumlah larangan, apa yang boleh dan tidak boleh dilakuan di wilayah Lombok Timur selama bulan puasa Ramadhan.
Dalam surat edaran Pemerintah Kabupaten Lombok Timur nomor 331.1/III/PolPP/2024 tertanggal 1 Maret 2024 dan ditandangani PJ Bupati Lombok Timur HM Juaini Taofik MAP, dijabarkan beberapa alas an dan ketentuan teknis lainnya yang menyasar para pemilik rumah makan,supermarket, mini market dan sejenisnya serta ditujukan pula kepada seluruh masyarakat Lombok Timur.”Untuk menjamin keamanan, kenyamanan dan kekhusukan masyarakat serta toleransi selama pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan 1445 H,” demikian alasan yang disebutkan dalam bagian pertama surat edaran bupati tersebut.
Selanjutnya ditegaskan beberapa hal penting. Pertama; agar setiap orang dilarang menjual dan membunyikan petasan, kembang api dan bahan sejenis lainnya kecuali ada izin dari pihak berwenang; Setiap orang juga dilarang dengan sengaja makan, minum dan merokok di tempat terbuka pada waktu jam puasa; melakukan balap liar baik dengan menggunakan kendaraan bermotor, bukan kendaraan (adu lari) dan ketangkasan serta bentuk lainnya yang menimbulkan gangguan selama bulan suci Ramadhan.
Kedua; pemilik atau pengelola tempat hiburan untuk tidak membuka usaha selama bulan suci Ramadhan.
Ketiga; Pemilik rumah makan, warung makan, super market, minimarket yang menjual makanan siap saji, agar membatasi pelayanannya dengan ketentuan mulai Pkl. 05.00 Wita sampai dengan Pkl. 15.00 Wita dapat memberikan pelayanan secara terbatas dengan menutup menggunakan tirai atau penutup sejenisnya tempat pelayanan, pintu dibuka sebagian serta tidak memberikan pelayanan makan di tempat kecuali mendekati waktu berbuka puasa; mulai Pkl. 15.01 Wita dapat membuka secara penuh dengan tetap tidak menyediakan pelayanan makan di tempat kecuali mendekati waktu berbuka puasa.
Pada bagian akhir, bupati mengingatkan setiap orang yang tidak mengindahkan himbauan diatas, akan dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Para Camat, Kepala Desa dan Lurah juga ditugaskan berkoordinasi dengan aparat TNI Polri agar edaran dan himbauan dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya. (editorMRC)