MATARAMRADIO.COM, Mataram – H, Pria asal Selagalas, Kecamatan Sandubaya ini ditangkap polisi karena mengambil HP yang tertinggal di motor.
‘Kejadinnya tanggal 1 Juni 2023,” jelas Kapolsek Sandubaya, Kompol M Nasrullah, Selasa (2/8/23).
Menurut Nasrullah, saat itu RH (20) mampir di salah satu Toko di Jalan Ade Irma Suryani Karang Taliwang Cakranegara.
Saat masuk ke toko, Hp berada di dashboard motor namun ketika kembali, Hp sudah tidak ada.
Korban pun melaporkan kejadiannya ke polisi. Dan dari hasil penyidikan, polisi akhirnya mengamankan Cekok (30) warga Selagalas yang beralamat tinggal di Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat dan belum lama keluar dari penjara karena kasus pencurian.
Atas perbuatannya, Cekok dijerat dengan pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.(MRC03)