MATARAMRADIO.COM – Sebentar lagi Gubernur NTB Dr H Zulkieflimansyah dan Wakilnya Dr H Siti Rohmi Jalilah akan mengakhiri masa jabatannya, tepatnya pada 19 September 2023 mendatang.
Kepastian tersebut setelah Senin pagi (14/8), DPRD NTB menggelar Rapat paripurna dengan agenda utama Pengumuman Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Masa Jabatan 2018 – 2023.
Wakil Ketua I DPRD NTB Nauvar Furqony Farinduan, S.H., MBA tampil membacakan pengumuman pemberhentian Dr Zulkieflimansyah sebagai Gubernur NTB dan Dr Hj Siti Rohmi Jalilah sebagai Wakil Gubernur NTB sebagaimana tertuang dalam surat nomor 007/889/DPRD/2023, tentang pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur NTB masa jabatan tahun 2018-2023. Mengingat pasal 79 ayat 1 UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam pengumuman tersebut bahwa masa jabatan Dr. H. Zulkieflimansyah SE., M. Sc. dan Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M. Pd., masing-masing sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTB masa jabatan tahun 2018-2023 akan berakhir pada tanggal 19 September 2023.”Berdasarkan hal tersebut, DPRD mengusulkan pemberhentian Dr. H. Zulkieflimansyah dan Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah M. Pd., sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2018-2023 kepada Presiden RI melalui Kemendagri,”sebutnya.
Gubernur NTB Dr Zulkieflimansyah memberikan komentar terkait pengumuman pemberhentian dirinya sebagai Kepala Daerah. Ia menilai proses tersebut sebagai hal yang biasa-biasa saja.”Tidak ada jabatan selamanya, ada awal ada akhir dan disikapi biasa-biasa saja,” ujar Bang Zul sapaan akrab Gubernur.
Terkait Penjabat Gubernur nanti, kata Bang Zul yang pertama harus baik sama teman-teman wartawan, yang kedua jabatan ini tidak sakral-sakral.”Semua orang bisa melakukannya, terlebih birokrasi seperti mesin yang sudah jalan sendiri,”ungkapanya. (EditorMRC)