Dari CCTV, Polisi Tangkap Pelaku Curanmor

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Tim Opsnal satreskrim Polresta Mataram mengamankan P, warga Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah pada Sabtu, (15/7) di kediamannya karena diduga mencuri sepeda motor

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan pencurian terjadi pada 28 Juni 2023 di rumah korban Jalan Panji Semirang, Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

BACA JUGA:  NTB Ingin Jadi Pusat Fashion Muslim Indonesia


Saat itu, motor di parkir di teras dengan stang terkunci. Namun, esok hari saat korban hendak berangkat ke kantor, motornya sudah tidak ada.
Korban kemudian membuka rekaman CCTV yang kemudian melaporkannya ke polisi.


Setelah menerima laporan, polisi melakukan olah TKP. “Dari hasil olah TKP, polisi mengetahui identitas tersangka,” jelas Yogi, Minggu (17/7/23).

BACA JUGA:  Dinas Pertanian Kota Mataram akan Periksa Hewan Kurban


Polisi pun langsung melakukan penangkapan. Dan kini, jelas Yogi tersangka beserta barang bukti berada di Mapolresta Mataram.


“Tersangka kita kenakan pasal 363 atau 480 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” jelas Yogi.(hum/MRC