Curi Mesin Air Terancam 7 Tahun Penjara

MATARAMRADIO.COM, Mataram –
W (32) warga Desa Bug-bug, Kecamatan Lingsar Lombok Barat ditangkap aparat kepolisian karena diduga mencuri mesin Air di Jalan Gora, Lingkungan Jangkuk, Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya.

“Tanpa perlawanan, terduga pelaku ditangkap di rumahnya pada 15 Juni 2023,” kata Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Narsrullah, Jumat (23/6/23).


Menurut Nasrullah, pelaku terpaksa mencuri karena butuh untuk biaya hidup walau sebelumnya ia pernah di penjara.

BACA JUGA:  Pasutri Agar Belajar dari Kasus Polwan Bakar Suami Hidup-Hidup: Psikolog Ingatkan 4 Hal ini Jangan Disepelekan!


“Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian 500 ribu rupiah,” katanya.


Pelaku menurut Nasrullah diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (MRC03)