Dipenjara Gara-gara Ingin Beli Baju Lebaran

MATARAMRADIO.COM, Mataram – RH (33) warga Dasan Agung Kota Mataram ini harus rela tidak bisa membeli baju lebaran karena harus mendekam di penjaea gara-gara mencuri HP.

“RH diamankan bersama barang bukti,” kata Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah, kemarin.

Menurut Nasrullah, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah tim opsnal.Polsek Sandubaya melakukan olah TKP.

BACA JUGA:  Pelaku Curanmor Diamankan

Berdasarkan pengakuan tersangka, jelas Nasrullah RH terpaksa mencuri HP karena ingin membeli baju lebaran buat keluarganya.

Akibat perbuatannya, RH dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara. (hum/MRC)