Hanya HGB bukan SHM

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Pemerintah propinsi NTB hanya akan memberikan hak guna bangunan (HGB) bukan Sertifikat Hak Milik (SHM) di lahan seluas 65 hektar bekas lahan PT Gili Trawangan Indah (GTI) yang ada di Gili Trawangan Lombok Utara.

“Hanya HGB,” kata Kepala UPTD Destinasi Unggulan Gili Tramena, Mawardi, kemarin.


Dijelaskan, di lahan seluas 65 hektar bekas lahan PT Gili Trawangan Indah (GTI), hanya tinggal 30 persen yang berupa lahan kosong dan fasilitas umum. Selebihnya, yakni 70 persen sudah ada bangunan.

BACA JUGA:  Diduga Terhimpit Boat, Warga Dusun Menggala Meninggal Dunia


“Dari data yang ada sudah tercatat 722 orang sebagai pemilik bangunan,” katanya


Kondisi demikian, jelas Mawardi membuat tim yang bekerja harus hati- hati agar tidak merugikan masyarakat.


“Ini yang harus ditelusuri agar tidak salah dan tidak ada masyarakat yang dirugikan,” katanya.
“Ada sekitar 722 orang yang sudah terdata,” katanya.


Setelah verifikasi data selesai, kata Mawardi pemerintah propinsi NTB akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan kabupaten Lombok Barat untuk melakukan penataan ulang agar Gili Trawangan semakin indah sesuai dengan iconbsebagai daerah parwisata. (MRC03)

BACA JUGA:  Warga Gili Trawangan Kembali Tuntut Pengelolaan Lahan