Empat Penjudi Online Diamankan

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Polres Mataram mengamankan empat pelaku judi online. Keempat pelaku yakni H, P,Z dan K diamankan di tempat berbeda di wilayah hukum polres Mataram.

“Mereka menjalankan bisnis judi online (togel) sudah mulai satu bulan hingga satu tahun lebih,” jelas Kasat Reskrim Polres Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Sabtu (16/4/22).
Menurut Kadek, para pelaku menjual togelnya ke orang-orang di sekitar atau siapa saja yang mau membeli. Setelah, di rekap baru disetor ke akun judi online. “Untuk omsetnya fluktuatif, sekitar satu jutaan,” katanya.
Atas perbuatannya, jelas Kadek para pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (MRC03)

BACA JUGA:  BNN NTB Musnahkan Sabu 733 Gram