MATARAMRADIO.COM, Mataram – Banyaknya rilis dari instansi pemerintah atau swasta yang diterima redaksi media massa perlu dilakukan cek-Ricek. Hal ini untuk memberikan keyakinan, bahwa informasi yang disampaikan benar selain melakukan pendalaman informasi.
“Cek-Ricek perlu dilakukan oleh wartawan saat menerima rilis,” kata Kepala Biro LKBN Antara NTB, Riza Fahriza saat Diskusi Jurnalistik, Sabtu (28/8/21).
Dijelaskan, wartawan harus mampu membaca arah rilis dan memahami persoalannya sehingga ketika melakukan pendalaman ada nilai lebih dari berita tersebut.
Namun, jika rilis yang diterima tidak dipahami apalagi setelah dilakukan cek ricek juga tidak paham, lebih baik rilis tidak dinaikkan. “Agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari,” katanya.
Senada, praktisi media Sukri Ray Aruman menyatakan persoalan cek Ricek wajib dilakukan sebelum menaikkan berita apalagi berita yang dinilai akan bermasalah.
Sebenarnya, kata Ray sebuah berita akan memiliki nilai lebih jika redaktur atau penanggung jawabnya memiliki pemahaman lebih baik dari wartawannya. “Ini bisa menjadikan media bersangkutan memiliki karakter,” katanya.
Sementara praktisi hukum yang juga relawan sahabat anak, Yan Mangandar Putra meminta media dalam menulis berita jangan sampai membunuh karakter seseorang terutama ketika mengangkat berita terkait anak-anak. ” Selain UU Pers dan ITE, Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) juga harus menjadi pedoman, dalam penulisan berita,” katanya.
Dengan memahami PPRA, Yan berharap anak anak tidak menjadi korban dua kali. “Ingat, anak-anak punya masa depan. Jangan sampai karena pemberitaan, dia kehilangan harapan,” katanya. (MRC03).