MATARAMRADIO.COM, Mataram – IM (20), warga kelurahan Jempong Baru kecamatan Sekarbela Kota Mataram diamankan aparat kepolisian lantaran mencuri motor untuk bermain judi online.
Hal itu dilakukan IM beberapa waktu lalu. Ia berhasil membawa sepeda motor milik Akhmad Suriadinata yang kemudian dijualnya ditempat barang rongsokan. “Motor curian itu dijual IM seharga 350 ribu rupiah,” jelas Kapolsek Pagutan, IPTU I Ketut Artana kepada wartawan saat jumpa pers, Rabu (9/6/21).
Setelah mendapat laporan, tim opsnal Polsek Pagutan melakukan penyelidikan. Saat mendapat informasi keberadaan IM, tim pun bergerak melakukan penangkapan. Tanpa perlawanan, IM diamankan bersama beberapa motor yang ditemukan petugas di TKP kemudian dibawa ke Polsek Pagutan.
Dihadapan petugas, IM mengaku uang hasil kejahatannya digunakan untuk bermain judi online. “Untuk beli slot,” katanya.
Atas perbuatannya, IM dijerat padal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (MRC03)