Sembunyi di Rumah Teman, DPO Digelandang ke Polda

MATARAMRADIO.COM, Lombok Timur – Tim opsnal Ditresnarkoba Polda NTB mengamankan, RA warga kecamatan Masbagik Lombok Timur yang merupakan DPO dan AH, temannya tempat dimana RA bersembunyi.

Dir Resnarkoba Polda NTB, AKBP Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menjelaskan setelah mendapatkan informasi valid keberadaan terduga penyalahgunaan narkoba, RA. Tim opsnal resnarkoba Polda NTB bergerak menuju lokasi.
Saat dilakukan penggerebekan di Jantung Gubung Lensok, Kecamatan Sukamulia Kabupaten Lombok Timur pada Sabtu (8 /5/21) sekitar pukul 03.00 Wita RA sedang berada di kamar rumah AH.
Dengan disaksikan ketua RT dan Kadus, tim melakukan penggeledehan dan mendapatkan satu buah Bong, 4 buah sedotan yang sudah di modifikasi dan uang tunai Rp 150.00 serta barang bukti lainnya.
Untuk proses lebih lanjut, tersangka dibawa ke Mapolda NTB.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 dan 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (MRC03)

BACA JUGA:  Tewas Keracunan Gas