MATARAMRADIO.COM- Kepala Kanwil Pemasyarakatan (PAS) NTB, Anak Agung Gde Krisna menjelaskan dari jumlah usulan warga binaan yang diusulkan untuk mendapat remisi sebanyak 3016 orang, semuanya disetujui.
“Semua warga binaan yang diusulkan untuk mendapat remisi semuanya disetujui,,” katanya dalam rilis, Minggu 17 Agustus 2025.
Para warga binaan, jelas Anak Agung Gde Krisna mendapatkan remisi mulai dari satu bulan hingga 6 bulan.


Mereka yang mendapatkan remisi, jelas Anak agung Gde Krisna sudah memenuhi syarat seperti berkelakuan baik, sudah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan dan sedang tidak menjalani hukuman disiplin.
Disisi lain, Anak Agung Gde Krisna menyatakan antara jumlah warga binaan dengan kapasitas lapas yang ada sudah tidak sesuai.
“Terjadi over kapasitas sekitar 95 persen. Kapasitas Lapas sekitar 2526 namun Lapas dihuni oleh sekitar 4923 orang. ***














































































































































