DPRD NTB Mangkir Lagi Pada Sidang Mediasi Fihiruddin di PN Mataram. Kuasa Hukum Penggugat Sampaikan Ini!

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis, 24 April 2024 itu memasuki agenda mediasi ketiga, namun pihak tergugat kembali tidak menunjukkan batang hidungnya.

Ketidakhadiran Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda bersama jajaran pimpinan fraksi menjadi sorotan dalam proses mediasi yang sedianya diharapkan menghasilkan jalan damai.

Dalam sesi tersebut, hakim mediator Glorious Anggundoro, S.H, kembali meminta penggugat menyampaikan proposal perdamaian sebagai bentuk itikad baik penyelesaian non-litigasi.

Proposal yang diserahkan Fihiruddin menuntut adanya permintaan maaf terbuka dari para tergugat. Hal ini dianggap layak sebagai bentuk tanggung jawab moral, mengingat perkara yang menyeretnya ke proses hukum sebelumnya telah dinyatakan tidak bersalah.

BACA JUGA:  Disnaker NTB Tindaklanjuti Kasus PMI Atika, LP2MI Beberkan Fakta Baru

Kuasa Hukum Tekankan Hak Konstitusional

Kuasa hukum Fihiruddin, Gilang Hadi Pratama, menegaskan bahwa kliennya adalah korban dari tindakan yang mencederai hak kebebasan berpendapat.

“Kami berharap para anggota legislatif yang merupakan representasi atau wakil dari rakyat hadir pada agenda mediasi dan menindaklanjuti apa yang kami tawarkan mengingat klien kami adalah korban kriminalisasi kebebasan berpendapat yang telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar NKRI tahun 1945, di mana klien kami sempat dilakukan penahanan dan harus menjalani proses penyidikan dan penuntutan,” tegas Gilang.

Penawaran damai ini telah disampaikan langsung kepada tim kuasa hukum pihak tergugat, meskipun hingga kini belum mendapat respons resmi.

BACA JUGA:  Jajaran Polresta Mataram Gelar Operasi Penegakan Perda

Kritik Terhadap Minimnya Empati Dewan

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Eva Zainora, menyayangkan sikap acuh pihak legislatif terhadap kasus yang menurutnya bisa menimpa siapa saja, termasuk anggota dewan yang berlatar belakang aktivis.

“Para pimpinan dan anggota legislatif seharusnya memberikan atensi pada perkara ini karena tidak sedikit anggota legislatif berlatar belakang aktivis, artinya tidak menutup kemungkinan kejadian ini juga bisa terjadi kepada mereka,” ujarnya.

“Untuk itu kami berharap ada rasa humanisme kepada para wakil rakyat untuk memberikan atensi terhadap peristiwa yang menimpa klien kami,” sambung Eva.

BACA JUGA:  Prof Asikin : Berharap Penyelesaian Terbaik

Pihak penggugat menilai bahwa gugatan ini adalah bentuk pencarian keadilan atas pelanggaran hak dasar yang dialami Fihiruddin. Dengan menggunakan jalur hukum, mereka berharap ada perubahan paradigma dan kesadaran kolektif terhadap pentingnya kebebasan berekspresi.

“Kami berharap hakim melihat dengan cermat alasan gugatan ini dilayangkan mengingat hakim merupakan wakil Tuhan di negara ini agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan tidak ada korban lagi,” pungkas Gilang.

Respons Dewan Masih Dinanti

Meski surat mediasi telah diajukan, hingga saat ini belum ada konfirmasi kehadiran dari unsur pimpinan maupun fraksi DPRD NTB dalam sidang lanjutan. Pengadilan dijadwalkan kembali menggelar sidang jika proses mediasi tidak membuahkan hasil. (editorMRC)