Pasang Plang untuk Lindungi Hak Milik. Kuasa Hukum : Siap Lakukan Tindakan Hukum


“Ini bentuk peringatan kepada siapapun yang ingin menguasah tanah milik warga tanpa prosesur yang benar,” katanya dalam rilis yang diterima Mataramradio.com, Kamis 14 November 2024.

BACA JUGA:  NI Ketut Mayoni Terapkan Manajemen Pendidikan Islam dalam Tata Kelola Sekolah


Menurut Firdaus Tarigan, pemasangan plang dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap mafia tanah yang ingin menguasai tanah milik warga di Bumbang, Desa Mertak, Kec. Pujut, Kab. Lombok Tengah.


“Kami harapkan pihak pihak lain tidak melakukan perbuatan pidana karena tanah klien kami dilindungi oleh undang undang,” jelasnya.


Menurut Firdaus Tarigan, bila ada pihak-pihak lain yang berusaha memagar atau menguasi tanah tersebut, tim kuasa hukum akan melakukan tindakan hukum sesuai prosedur yang berlaku.

BACA JUGA:  Sekda Loteng : Masih Sinkronisasi Data


Sebelumnya, di atas tanah milik Sahnun Ayitna Dewi berdiri Cottage, Bar & Restaurant serta sudah beroperasi berpuluh puluh tahun, sempat di klaim oleh pihak lain sehingga berpengaruh pada tingkat kunjugan wisatawan ke tempat tersebut.***