Abdul Malik Raih Gelar Akademis Keempat: Doktor Hukum Diselesaikan dengan IP 4.0 dan Cumlaude

Dalam ujian terbuka di Fakultas Hukum Unram dia mempertahankan disertasi berjudul “Hakikat dan Konsep Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah”.

Abdul Malik tampil mengesankan. Ketua Penguji Dr Lalu Wira Pria Suhartana SH MH memuji penampilannya. Dia dinilai menguasai materi dan mampu mempertahankannya dengan sangat baik.
Bersama delapan penguji lainnya Dr Wira tidak ragu memberikan predikat Cumlaude.

Penguasaan materi ini tidak lepas dari pengalaman jabatannya yang komplit dan unik.

Sebelum menjadi ASN (aparatur sipil negara), pecinta pacuan kuda ini lebih dulu menjadi anggota legislative. Lima tahun menjadi anggota DPRD Kota Bima. Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Humas dan Protokol Kota Bima. Bahkan pernah bertugas di inspektorat.

BACA JUGA:  Lebih Dekat dengan Dr Hj Suhadah MSi: Doktor Komunikasi  ‘Perang Topat’

Pengalaman jabatan ini memantik pergulatan pikiran Abdul Malik terkait hubungan antara kepala daerah dengan legislative. Khususnya dalam hal pertanggungjawaban Kepala Daerah ke DPRD.
Menurut Abdul Malik dengan pola hubungan saat ini, tidak menjamin terwujudnya pemerintahan yang bersih, berwibawa dan akuntabilitas .
“Yang kita butuhkan adalah terwujudnya check and balance antara Kepala Daerah dan DPRD,” ujarnya.

Sementara yang terjadi saat ini kata Malik, Kepala Daerah memiliki kedudukan yang lebih kuat dibandingkan DPRD (executive heavy). Dapat dilihat dari LKPJ yang tidak berdampak hukum dan politik kepada Kepala Daerah.

BACA JUGA:  Mengenal Elon Musk: Orang Terkaya Dunia

Idealnya kata Malik konsep pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD adalah corrective – enforcable – dinamis. “Kalau seperti ini maka pemerintahan yang bersih, berwibawa dan akuntabilitas akan bisa terwujud,” tandasnya.

Untuk itu, dalam disertasinya Malik menyarankan agar DPR RI dan Presiden mengubah ketentuan Pasal 207 UU Nomor 23 tahun 2014. Perubahan ini menjadi penting karena pasal inilah sumber masalahnya. Pasal ini meletakan prinsip hubungan Kepala Daerah dan DPRD pada prinsip kemitraan yang sejajar.
Prinsip ini telah menghilangkan esensi fungsi pengawasan DPRD. “Pasal 207 hendaknya dibangun berdasarkan pada prinsip saling mengawasi dan sejajar (check and balance),” tandasnya.

BACA JUGA:  Lebih Dekat Dengan Teguh Satya Bhakti, Calon Legislator Senayan Asal Lombok

Kesuksesan Malik meraih doktor ilmu hukum ini sekaligus melengkapi tiga gelar akademik sebelumnya. Yakni Sarjana Pertanian (S1), Magister Ilmu Administrasi (S2), Magister Hukum (S2). Sukses tersebut sekaligus mewujudkan amanat almarhum bapaknya.

“Amanat almarhum bapak, kami yang laki harus sekolah. Sekalipun rumah kami harus dijual,” ujarnya saat memberikan pesan dan kesan dihadapan penguji dan keluarga serta teman yang menyaksikan prosesi ujian terbuka tersebut.
Malik adalah sosok pejuang ilmu. Karena dia meyakini bahwa hanya dengan ilmu bisa mengubah hidup. “Belajar itu sampai mati,” tegasnya. (editorMRC)