Pemerintah Didesak Segera Batasi Akses Situs Pornografi. Ini Alasan Komisi X DPR RI!

Menurutnya, pembatasan akses ini menjadi solusi cepat dan efektif untuk mengurangi perilaku menyimpang yang kian marak terjadi di kalangan anak-anak dan remaja.

Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Huda menyoroti urgensi mitigasi perilaku kekerasan yang dilakukan oleh anak di bawah umur.

Hal ini didorong oleh kasus tragis yang terjadi di Palembang, Sumatera Selatan, di mana seorang siswi SMP berinisial AA menjadi korban kekerasan seksual dan pembunuhan oleh beberapa siswa yang masih di bawah umur.

BACA JUGA:  Menkop Minta UMKM Jual Barang Sesuai Selera Penonton

Kejadian ini menunjukkan adanya keterkaitan antara perilaku menyimpang anak-anak tersebut dengan akses mudah ke situs pornografi.

Perlu Pembatasan Akses untuk Cegah Kekerasan

Syaiful Huda mengungkapkan bahwa anak-anak yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual di Palembang sangat mudah mengakses konten pornografi melalui ponsel mereka.

“Anak-anak usia 12 hingga 16 tahun yang menjadi pelaku dalam kasus tersebut memiliki akses mudah ke situs pornografi di ponsel mereka. Ini menunjukkan perlunya pembatasan yang lebih ketat,” kata Huda.

Ia pun menekankan bahwa pemerintah harus bertindak cepat untuk memproteksi generasi muda dari paparan konten yang merusak.

BACA JUGA:  Terjerat Kasus, Malaysia Pulangkan 229 Pekerja Migran Indonesia

“Kami sudah beberapa kali meminta pemerintah untuk segera membatasi akses ke situs-situs pornografi dan kekerasan. Ini adalah langkah konkret yang bisa kita ambil segera,” tegasnya.

Peningkatan Kekerasan di Lingkungan Peserta Didik

Huda juga menyatakan kekhawatirannya atas semakin meningkatnya kasus kekerasan di lingkungan pendidikan.

Menurutnya, fenomena ini telah menjadi masalah serius yang harus segera diatasi oleh semua pihak.

“Kasus kekerasan, termasuk kekerasan seksual, sudah menjadi perilaku endemik di kalangan peserta didik. Pemerintah harus segera menaruh perhatian lebih pada isu ini,” lanjut Huda seperti dilansir ANTARA.

Selain itu, ia menyebutkan bahwa kekerasan seksual adalah salah satu dari tiga “dosa besar” dalam dunia pendidikan Indonesia, bersama dengan perundungan (bullying) dan intoleransi.

BACA JUGA:  Pemerintah Didesak Tidak Berlakukan Lagi PPKM

Ketiga isu ini menjadi tantangan besar yang membutuhkan solusi mendalam dan langkah-langkah yang lebih tegas dari pemerintah.

Dorongan untuk Langkah Konkret

Kasus kekerasan di Palembang diharapkan dapat menjadi pemicu bagi pemerintah untuk lebih serius dalam menangani masalah ini.

Huda menekankan bahwa meskipun beberapa langkah telah diambil dalam lima tahun terakhir, hasilnya belum optimal.

“Kita harus jujur, meskipun sudah ada upaya maksimal, tiga dosa besar ini belum mendapatkan solusi yang memadai,” ucap Huda. (editorMRC)