MATARAMRADIO.COM- Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian Patria meminta pemerintah provinsi NTB segera mensertifikasi aset-aset yang belum bersertifikat.
“Dari 12000 aset yang dimiliki oleh pemerintah provinsi NTB, baru sekitar 6000 aset yang sudah bersertifikat atau baru 50 persennya,” katanya di Mataram, Kamis 15 Agustus 2024.
Dari data di atas, jelas Dian Patria masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh pemerintah Provinsi NTB.
Dian patria mengingatkan agar pemerintah NTB tidak melakukan pembiaran aset-aset tanpa sertifikat.
Sebab, berdasarkan data di lapangan sudah terlihat beberapa aset pemerintah provinsi NTB tanpa ada kejelasan seperti lahan yang digunakan untuk pembangunan Lombok City Center (LCC ).
“Mana ada perjanjian tanpa ada batas waktunya,” jelasnya
Dian Patria mengingatkan agar pemerintah provinsi NTB segera mengambil langkah- langkah untuk mengamankan aset aset yang dimilikinya agar tidak bermasalah di kemudian hari.**