MATARAMRADIO.COM – Bila tidak ada aral melintang, pesta demokrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB 2024 siap digelar secara serentak dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Rabu, 27 November 2024.
Kepastian tersebut disampaikan Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid yang menyebutkan pihaknya bahkan telah memulai sejumlah tahapan. Salah satunya adalah sosialiasi.”Ini adalah bentuk kesiapan penyelenggara dalam melaksanakan tahapan demi tahapan,”katanya pada acara Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024 di Teras Udayana Mataram (10/5).
Thema yang diangkat kali ini “Pilkada Untuk Kita” yang diharapkan Pilkada tidak hanya milik partai politik dan penyelenggara, namun seluruh masyarakat yang akan memilih Gubernur, Bupati dan Walikota beserta wakilnya untuk lima tahun mendatang dengan amanah.
Khuwailid membeberkan tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 sebagai berikut:
Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024,
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024.
Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024, Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024. Sedangkan Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024 – Minggu, 22 September 2024.
Dijelaskan selanjutnya, Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024,
Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024.
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024, Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Berikutnya, Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU. Adapun Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Sementara itu, Deputi Bidang Teknis KPU Pusat HM Eberta Kawima mengatakan, peluncuran tahapan Pilkada ini adalah bagian dari sosialisasi kepada masyarakat, karena keterlibatan dan partisipasi dalam Pilkada menentukan kesuksesan penyelenggaraannya.
Hadir pula dalam peluncuran dan sosialisasi Pilkada tersebut, perwakilan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI, Bawaslu, PJ Gubernur NTB dan stakeholders.
Pilkada lainnya. (editorMRC)