MATARAMRADIO.COM – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram kembali menggelar giat Intensifikasi Pengawasan Pangan Terpadu Ramadhan 1445 H pada Senin, 18 Maret 2024 dan menemukan jajanan ta’jil atau menu berbuka puasa mengandung bahan pengawet Boraks.
Kepala BBPOM Mataram Yosef Dwi Irwan menyebutkan pihaknya mengambil sample pada 4 lokasi sentra takjil di Kota Mataram meliputi Pusat Jajanan Lapangan Pagutan, Panji Tilar, Tembolak dan Jalan Majapahit Mataram.
Dari empat lokasi tersebut, kata Yosef, pihaknya menggelar uji cepat tidak kurang dari 82 sampel jajan takjil antara lain Pempek, Cilok, Bakso, Gula Kapas, Kerupuk, Terasi, Siomay, Kurma, es campur, cantik manis, tahu dan lain-lain.”Kami telah melakukan uji cepat terhadap Formalin, Boraks, Rhodamin B dan Methanil Yellow dengan hasil 79 sampel Memenuhi Syarat dan 3 sampel kerupuk tidak memenuhi syarat karena mengandung Boraks,”terangnya.
Pada sidak sebelumnya di Pasar Induk Mandalika, BBPOM Mataram juga menemukan ada 3 dari 33 sampel makanan yang dijual para pedagang di Pasar Mandalika Mataram dan diuji sampling terindikasi mengandung boraks dan rodamin. “Yang mengandung boraks yakni krupuk nasi produk lokal dan produk Jawa serta terasi produk Jawa,” jelas Yosef.
Atas hasil uji sampling tersebut, jelas Yosef pihaknya akan berkomunikasi dengan instansi terkait baik Dinas Perdadangan Kota Mataram maupun provinsi NTB agar makanan yang mengandung boraks dan rodamin tidak lagi beredar di pasaran. “Efeknya memang tidak terasa saat ini tapi dalam jangka panjang akan berbahaya bagi kesehatan,” jelasnya.
Terkait tindakan hukum, kata Yosef, tindakan hukum bisa dikenakan kepada produsennya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang no 18 tahun 2012 tentang pangan yang ancaman hukumannya pidana kurungan dan denda. (editorMRC)