MATARAMRADIO.COM, Mataram – Gara-gara membawa HP temannya, HE (50) dijebloskan ke penjara.
Pasalnya, kata Kapolsek Sandubaya, Kompol M Nasrullah HP temennya dibawa sejak bulan November 2023.
“Sibuk, pak. Jadi lupa mengembalikan,” jelas HE dihadapan petugas saat jumpa pers, Jumat (5/1/24).
Menurut Nasrullah, saat itu HE main ke rumah temannya di Lombok Tengah. Keesokan harinya, HE bawa HP temannya. Ketika ditanya sama korban, HE bilang tidak tahu. Akhirnya, korban melaporkan ke aparat kepolisian.
Atas laporan tersebut, jelas Nasrullah aparat kepolisian meringkus HE bersama barang bukti HP.
“Saat kami tangkap, barang bukti masih sama pelaku,” katanya.
Saat ini, jelas Kapolsek pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumnan 7 tahun penjara.
Menanggapi kemungkinan dilakukannya restorative justice (RJ), Nasrullah menyatakan bisa saja karena salah satu syaratnya terpenuhi yakni kerugian korban dibawa Rp 2,5 juta.
Tapi, kata Nasrullah dengan statusnya yang pernah menjadi residivis maka kasusnya bisa dilanjutkan ke pengadilan.(MRC03).