MATARAMRADIO.COM, Mataram – J, terduga pelaku tindak asusila terhadap BS, anak dibawah umur terancam mininal 5 tahun penjara.
“Terduga kami jerat dengan pasal 81 junto psal 76 undang-undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” jelas Kasat Reskrim Polres Mataram,Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Senin (4/9/23).
Menurut Yogi, saat itu BS sedang bersama pacarnya kemudian datang J. Didepan korban, J mengatakan kalau perbuatan korban sudah melanggar aturan kampung.
Kemudian pacar korban disuruh pergi dan J berjanji akan mengantarkan BS pulang.
Setelah pacarnya pergi, BS diancan oleh pelaku akan dilaporkan ke kepala dusun jika tidak menurut keinginan pelaku.
“Berdasarkan hasil visum, ada luka di kemaluan korban,” kata Yogi.
Atas perbuatannya, jelas Yogi pelaku dijerat pasl 81 junto 76 undang 2 no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Sementara Kapolres Mataram Kombes Pol Mustofa menegaskan pihaknya akan menuntaskan laporan terkait tindak asusila.
“Masyarakat kalau mengetahuibada tibdak asusila laporkan. Kami akan lindungi identitas pelapor,” katanya.
Bentuk keseriusan dalam penanganan tindak asusila, jelas Mustofa pihaknya sudah bekerja sama dengan pemerintah Kota Mataram dan pihak terkait lainnya yang peduli terhadap masa depan anak-anak.
“Kami akan tuntaskan setiap kasus tindak asusila,” katanya. (MRC03)